1. Sub Bagian Tata Usaha;
2. Seksi Urusan Agama Islam;
3. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
4. Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum;
5. Seksi Pendidikan Keagamaan, Pondok Pesantren, Pendidikan Agama Islam pada Masyarkat, dan Pemberdayaan Masjid;
6. Seksi Bimbingan Masyarakat Hindu;
7. Penyelenggara Bimbingan Zakat dan Wakaf;
8. Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Budha;
9. Kelompok Jabatan Fungsional.
POSTINGANNYA DAH BAGUS TINGGAL NGEPOSTING YANG DIRUMAH BROOR
BalasHapus